Harga Emas Antam Naik, Cek Rincian Terbaru Sabtu 21 Februari 2026
Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Sabtu (21/2/2026)
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam kembali mengalami penyesuaian pada hari ini, Sabtu (21/2/2026). Berikut rincian harga terbaru untuk berbagai ukuran emas batangan yang dijual oleh perusahaan tersebut.
Harga Jual dan Buyback Emas Antam
Satu gram emas Antam hari ini dijual dengan harga Rp 3.012.000. Sebelumnya, harga emas tersebut berada di angka Rp 2.944.000, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp 68.000. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini mencapai Rp 2.793.000 per gram, naik sebesar Rp 68.000 dari sebelumnya.
Emas batangan Antam dengan ukuran 0,5 gram, yang merupakan ukuran paling kecil, hari ini dijual dengan harga Rp 1.556.000. Harga ini meningkat dari Rp 1.522.000 menjadi Rp 1.556.000. Untuk ukuran 2 gram, harga jualnya adalah Rp 5.964.000, setelah sebelumnya berada di angka Rp 5.828.000.

Daftar Harga Emas Batangan Antam
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran:
- 0,5 gram: Rp 1.556.000
- 1 gram: Rp 3.012.000
- 2 gram: Rp 5.964.000
- 3 gram: Rp 8.912.000
- 5 gram: Rp 14.835.000
- 10 gram: Rp 29.615.000
- 25 gram: Rp 73.912.000
- 50 gram: Rp 147.745.000
- 100 gram: Rp 295.412.000
- 250 gram: Rp 738.265.000
- 500 gram: Rp 1.476.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.952.600.000
Harga buyback emas Antam tetap sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global. Hal ini memberikan kepastian bagi para pemegang emas batangan dalam melakukan transaksi jual kembali.
Aturan Pajak Terkait Pembelian dan Transaksi Buyback
Pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan pajak tambahan sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. Sementara untuk transaksi buyback, pajak PPh 22 dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sedangkan bagi penjual tanpa NPWP, pajak PPh 22 sebesar 3 persen akan dikenakan.
Dengan informasi ini, calon pembeli maupun pemegang emas batangan dapat lebih memahami aturan pajak yang berlaku dan merencanakan transaksi secara lebih baik.