Bupati Nagan Raya Minta Menkeu Segera Terbitkan PMK Pengembalian TKD Aceh

Table of Contents
Bupati Nagan Raya Minta Menkeu Segera Terbitkan PMK Pengembalian TKD Aceh

Peran PMK dalam Pengelolaan Dana TKD Aceh

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi salah satu langkah penting yang diharapkan oleh pemerintah daerah di Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya. Regulasi ini dinilai sangat diperlukan untuk memastikan mekanisme administratif dan tata kelola anggaran daerah yang berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) berjalan dengan lancar.

Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan SH MH atau yang akrab disapa TRK, menyampaikan harapan agar Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, segera menerbitkan PMK terkait pengembalian dana TKD bagi Provinsi Aceh. Harapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati TRK saat menjawab pertanyaan host Amanda Hajj dalam live talkshow di Kompas TV yang disiarkan dari Palmerah, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

TRK menegaskan bahwa penerbitan PMK menjadi langkah krusial guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran anggaran. Dengan adanya PMK tersebut, pihaknya berharap dapat segera melakukan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan di daerah.

  • Regulasi PMK sangat dibutuhkan agar mekanisme administratif dan tata kelola anggaran daerah yang bersumber dari TKD dapat berjalan lancar.
  • Pemerintah daerah di Aceh diharapkan dapat segera menjalankan langkah-langkah strategis untuk mendukung percepatan pemulihan, penguatan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
  • Komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam upaya penanganan dan pemulihan pascabanjir di Aceh tetap terjaga.

Sinergi dengan Pemerintah Pusat

Bupati TRK juga menekankan komitmennya terhadap kerja sama dengan pemerintah pusat. Ia menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi intensif dengan kementerian terkait guna memastikan dukungan anggaran dan regulasi berjalan selaras dengan kebutuhan daerah.

Dalam acara tersebut, TRK mengungkapkan beberapa pertanyaan yang ia terima. Ia menjawab dengan jelas dan tegas, bahwa PMK tidak hanya menjadi bentuk kepastian hukum, tetapi juga menjadi landasan yang kuat untuk menjalankan berbagai program pemulihan pasca-bencana.

  • Pemulihan pasca-bencana membutuhkan langkah-langkah yang cepat dan tepat sasaran.
  • Infrastruktur harus diperkuat agar mampu menghadapi ancaman bencana di masa depan.
  • Kebutuhan masyarakat terdampak bencana harus segera dipenuhi melalui alokasi anggaran yang tepat.

Langkah Strategis untuk Pemulihan

Dengan terbitnya PMK yang dimaksud, diharapkan pemerintah daerah di Aceh dapat segera menjalankan langkah-langkah strategis untuk mendukung percepatan pemulihan, penguatan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

TRK menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang diambil.

  • Kerja sama antara pemerintah daerah dan pusat sangat penting dalam menjalankan program pemulihan.
  • Regulasi seperti PMK harus didukung oleh kebijakan yang jelas dan transparan.
  • Partisipasi masyarakat dalam proses pemulihan juga sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, penerbitan PMK terkait pengembalian dana TKD Aceh menjadi langkah penting yang diharapkan oleh pemerintah daerah. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai program pemulihan yang lebih efektif dan efisien.

Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat, diharapkan dapat tercipta sistem tata kelola anggaran yang lebih baik, serta mampu menjawab tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Aceh, khususnya setelah mengalami bencana alam.