Satgas Saber NTB Bongkar Penyelundupan Beras SPHP

JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan komitmen kuat dalam menindak pelanggaran pangan, khususnya terkait kasus pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Pengungkapan kasus ini membuktikan keseriusan dalam menghadapi ancaman anomali pangan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa tindakan cepat yang dilakukan dinilai positif karena selaras dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas harga pangan agar masyarakat dapat membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Dalam kasus ini, seorang oknum diduga melakukan pengoplosan beras SPHP dan menjualnya sebagai beras medium di wilayah Polda NTB.
Program beras SPHP yang telah diperpanjang hingga akhir Februari 2026 bertujuan untuk menyediakan beras dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga beras SPHP ditentukan berdasarkan zona, yaitu Rp12.500 per kilogram untuk Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), Rp13.100 per kilogram untuk Zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan Rp13.500 per kilogram untuk Zona 3 (Maluku, Papua).
Ketut menegaskan bahwa praktik pengemasan ulang beras SPHP yang dijual dengan harga lebih tinggi merupakan pelanggaran. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda NTB. Dari hasil penindakan, praktik pengoplosan beras SPHP berhasil diungkap di Lombok Barat. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa oknum pelaku mengemas ulang beras SPHP secara polos untuk dijual dengan harga lebih mahal, sehingga merugikan konsumen dan negara.
Di lokasi penggerebekan, Satgas Saber NTB menyita barang bukti berupa 140 karung beras siap edar kemasan 50 kg, 1.400 lembar kemasan SPHP 5 kg bekas, 1.650 kemasan SPHP utuh, 98 karung putih polos cadangan, satu mesin jahit karung, gulungan benang, dan timbangan digital. Polda NTB juga menegaskan akan memperketat pengawasan selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan mengimbau masyarakat melapor jika menemukan harga melampaui HET atau indikasi penipuan label.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menekankan bahwa tidak boleh ada praktik anomali pangan, termasuk beras SPHP yang merupakan subsidi pemerintah. Beras SPHP harus dapat diterima masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan rakyat dan menjaga kredibilitas program pangan nasional.
Langkah-Langkah yang Dilakukan dalam Penindakan
- Pengungkapan kasus: Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya praktik pengoplosan beras SPHP.
- Penyitaan barang bukti: Petugas menyita berbagai jenis kemasan beras, mesin jahit, dan alat-alat lain yang digunakan dalam pengoplosan.
- Peningkatan pengawasan: Polda NTB akan memperketat pengawasan selama HBKN untuk mencegah kejahatan pangan.
- Imbauan kepada masyarakat: Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran harga atau penipuan label.
Tujuan Program Beras SPHP
- Menyediakan beras dengan harga di bawah HET.
- Memberikan akses pangan murah bagi masyarakat.
- Memastikan distribusi beras yang merata di berbagai daerah.
- Melindungi kepentingan konsumen dari praktik penipuan.
Dampak dari Praktik Pengoplosan
- Merugikan konsumen dengan harga yang lebih tinggi.
- Mengurangi manfaat subsidi pemerintah.
- Memicu ketidakstabilan harga pasar.
- Menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap program pangan.
Dengan tindakan tegas dan pengawasan yang intensif, Bapanas dan pihak terkait berkomitmen untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam hal pangan.