Imlek 2026, Layanan SIM di Balikpapan Tutup 16–17 Februari

Penutupan Sementara Pelayanan SIM di Balikpapan Selama Perayaan Imlek
Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan SIM Keliling Polresta Balikpapan akan ditutup sementara selama dua hari, yaitu pada 16 hingga 17 Februari 2026. Penutupan ini dilakukan dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Dengan demikian, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan atau pengurusan SIM harus menyesuaikan jadwalnya.
Jadwal Pelayanan Kembali Normal
Setelah masa penutupan, pelayanan akan kembali beroperasi secara normal pada 18 Februari 2026. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan SIM tanpa terganggu oleh liburan keagamaan tersebut.
Masa Tenggang Perpanjangan SIM
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16–17 Februari 2026, terdapat masa tenggang untuk melakukan perpanjangan. Masa tenggang tersebut berlangsung dari 18 hingga 19 Februari 2026. Dengan adanya masa tenggang ini, pemegang SIM tidak perlu mengajukan permohonan SIM baru dari awal.
Namun, jika masyarakat tidak memanfaatkan masa tenggang tersebut, maka mereka wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pemegang SIM untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan segera melakukan perpanjangan.
Penjelasan dari Kasat Lantas
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari, menjelaskan bahwa penutupan layanan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan Imlek. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme yang dapat digunakan oleh masyarakat, termasuk masa tenggang perpanjangan SIM.
“Dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelayanan Satpas dan SIM Keliling kami tutup sementara pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pelayanan akan kembali berjalan seperti biasanya mulai 18 Februari 2026. “Pelayanan akan kembali normal mulai 18 Februari 2026,” tambahnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Kompol Djauhari mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM masing-masing. Ia menyarankan agar masyarakat tidak mengabaikan masa tenggang yang diberikan agar tidak terjadi kesulitan dalam mengurus SIM.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan memanfaatkan masa tenggang yang ada, sehingga tidak perlu mengurus penerbitan baru dari awal,” ujarnya.
Tips untuk Pengguna SIM
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemegang SIM:
- Pastikan untuk mengecek tanggal kedaluwarsa SIM secara berkala.
- Manfaatkan masa tenggang perpanjangan yang disediakan agar tidak perlu mengajukan SIM baru.
- Jika tidak memanfaatkan masa tenggang, siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan SIM baru.
- Hubungi pihak Satpas atau SIM Keliling untuk informasi lebih lanjut jika diperlukan.