Johanis Tanak Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK: Apa yang Dikembalikan?

Table of Contents
Johanis Tanak Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK: Apa yang Dikembalikan?

Penjelasan Wakil Ketua KPK Mengenai UU KPK dan Peran Lembaga

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan respons terhadap pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan setuju jika Undang-Undang (UU) KPK dikembalikan ke versi lama. Menurut Tanak, UU tidak dapat dianggap sebagai barang pinjaman yang bisa dikembalikan setelah digunakan.

“Apakah yang ingin dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” ujar Tanak kepada wartawan, Minggu (15/2). Ia menekankan bahwa saat ini KPK fokus menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan aturan yang berlaku, bukan membuat undang-undang.

“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai aparatur sipil negara (ASN),” tambahnya. Tanak menjelaskan bahwa UU KPK yang diterapkan saat ini memiliki dampak positif dalam memperjelas posisi dan tanggung jawab para pegawai KPK.

Selain itu, ia juga menyampaikan pandangan mengenai independensi KPK. Menurut Tanak, jika ingin KPK benar-benar independen tanpa campur tangan lembaga lain, maka perubahan UU seharusnya menempatkan KPK dalam rumpun yudikatif.

“Jadi lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif,” jelasnya. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa KPK dapat bekerja secara mandiri dan tidak terpengaruh oleh intervensi eksternal.

Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK direvisi.

“Ya saya setuju, bagus,” ucap Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2). Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia meminta publik tidak keliru memahami proses yang terjadi saat itu.

“Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” tegasnya. Jokowi juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.

“Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” pungkasnya.

Tantangan dan Perspektif KPK dalam Konteks Revisi UU

Revisi UU KPK sering kali menjadi topik perdebatan yang hangat di kalangan masyarakat dan lembaga penegak hukum. Berbagai pandangan muncul, baik dari pihak yang mendukung maupun yang menolak perubahan tersebut. KPK sebagai lembaga anti-korupsi memiliki peran penting dalam menjaga integritas sistem pemerintahan dan keadilan hukum.

Dalam konteks ini, keterlibatan DPR dalam pengambilan keputusan tentang revisi UU KPK menjadi isu penting. Meskipun DPR memiliki wewenang untuk mengusulkan perubahan, namun kebijakan yang diambil harus tetap mempertimbangkan kepentingan umum dan keberlanjutan kerja KPK.

Selain itu, perlu adanya komunikasi yang transparan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan terkait KPK. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami proses yang terjadi tanpa terjebak dalam kesalahpahaman atau informasi yang tidak akurat.

Pemahaman yang tepat mengenai peran dan kewenangan masing-masing lembaga akan membantu menjaga stabilitas dan efektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya. Dengan begitu, upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih optimal dan berkelanjutan.