Layanan SIM Keliling Bali, Jadwal dan Lokasi Senin (16/2)!

Table of Contents


bali.
, DENPASAR - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Februari 2026.
Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Pada hari Senin (16/2), layanan SIM Keliling hadir di berbagai kabupaten di Provinsi Bali.
Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.

Layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka penerbitan akan dianggap sebagai SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu.
Sementara biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Berikut syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM A atau C:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.

Bagi yang ingin memperpanjang SIM, segera datang ke Layanan SIM Keliling yang tersedia.