Mantan Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Narkoba

JAKARTA — Mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. Ancaman tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis narkotika yang diungkap oleh Divisi Propam Polri. Dari penggeledahan di rumah AKBP Didik, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan berbagai jenis narkotika dalam satu koper.
Sebelum proses peradilan dimulai, Mabes Polri telah melakukan penahanan terhadap AKBP Didik. Selain itu, Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik kepolisian pada 19 Februari mendatang untuk memecatnya dari institusi kepolisian.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Jhonny Edison Isir menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan hukuman tegas terhadap AKBP Didik. “Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” ujar Jhonny di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (15/2/2026).
Menurut Jhonny, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026). Status hukum ini diberikan setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, kasus kepemilikan narkoba AKBP Didik ditingkatkan ke proses penyidikan.
Jhonny menjelaskan bahwa skandal narkotika yang dilakukan AKBP Didik bermula dari pengusutan kasus peredaran narkotika oleh Polda NTB. Kepolisian Polda NTB menangkap dua orang asisten rumah tangga yang bekerja di bawah Bripka KIR dan istrinya, AN. Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Setelah dilakukan pendalaman, kedua asisten rumah tangga tersebut ternyata bagian dari jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan anggota kepolisian lainnya. “Dari hasil pengembangan oleh Diresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterkaitan dan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut,” ujar Jhonny.
AKP ML adalah AKP Malaungi yang ketika ditangkap menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Bima Kota. Divisi Propam Polda NTB memeriksa AKP ML dan dipastikan positif sebagai pengguna narkotika. “Dari penggeledahan di ruang kerja AKP ML di Polres Bima Kota, ditemukan lima paket sabu-sabu seberat 488,496 gram,” ujar Jhonny.
Polda NTB kemudian menetapkan AKP ML sebagai tersangka dan melanjutkan penyidikan. Dari keterangan AKP ML, terungkap peran AKBP Didik yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres. “Dari keterangan AKP ML terungkap keterlibatan AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro),” ujar Jhonny.
Keterlibatan AKBP Didik dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk selanjutnya diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim Polri. Pada 11 Februari 2026, tim gabungan dari Biro Paminal Propam Polri bersama penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP Didik di wilayah Tangerang, Banten.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti satu koper putih yang berisi berbagai jenis narkotika. “Penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolan 19 butir, happ five dua butir, dan ketamin 5 gram,” ujar Jhonny.
Setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026), penyidik Bareskrim Polri menjerat AKBP Didik dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUH Pidana junto UU Nomor 1/2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. “Ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Jhonny.
Irjen Jhonny memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap AKBP Didik selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan harus dilakukan tanpa impunitas. “Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” ujar Jhonny.