Eks Kapolres Bima Kota Terancam Penjara Akibat Narkoba

Table of Contents


JAKARTA — Mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Dia terancam dihukum penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun setelah ditangkap oleh Divisi Propam Polri terkait bisnis ilegal narkotika. Dari penggeledahan di rumah AKBP Didik Putra, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan beragam jenis narkotika dalam jumlah besar.

Sebelum kasus ini diajukan ke meja peradilan umum, Mabes Polri saat ini sedang melakukan penahanan terhadap AKBP Didik. Selain itu, Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik kepolisian pada 19 Februari mendatang untuk memecat AKBP Didik dari kepolisian.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Jhonny Edison Isir menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan hukuman tegas terhadap AKBP Didik karena perbuatannya tersebut. Menurut Jhonny, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri.

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Baik yang dilakukan oleh masyarakat, apalagi yang dilakukan oleh oknum internal Polri,” ujar Irjen Jhonny di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (15/2/2026).

Jhonny menjelaskan bahwa AKBP Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026). Status hukum tersebut diberikan setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, kasus kepemilikan narkoba AKBP Didik ditingkatkan ke proses penyidikan.

Menurut Jhonny, dari gelar perkara tersebut ditemukan sejumlah fakta dan kronologis pengungkapan. Skandal narkotika yang dilakukan AKBP Didik berawal dari pengusutan kasus peredaran narkotika oleh Polda NTB. Kepolisian Polda NTB menangkap dua orang asisten rumah tangga yang bekerja untuk Bripka KIR dan istrinya atas nama AN. Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Setelah dilakukan pendalaman, kedua asisten rumah tangga itu ternyata merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang berkelindan dengan bisnis haram serupa anggota kepolisian lainnya. Dari hasil pengembangan oleh Diresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterkaitan dan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut. AKP ML adalah AKP Malaungi yang ketika dilakukan penangkapan menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Bima Kota.

Divisi Propam Polda NTB memeriksa AKP ML dan dipastikan positif sebagai pengguna narkotika. “Dan dari penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja AKP ML (di Polres Bima Kota) ditemukan lima paket sabu-sabu seberat 488,496 gram,” ujar Jhonny.

Polda NTB pun menetapkan AKP ML sebagai tersangka, dan berlanjut pada pendalaman berikutnya. Dari keterangan AKP ML inilah terungkap peran AKBP Didik yang ketika itu masih menjabat sebagai Kapolres. “Dari keterangan AKP ML terungkap keterlibatan AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro),” ujar Jhonny.

Keterlibatan AKBP Didik itu dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, untuk diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim Polri. Pada 11 Februari 2026, tim gabungan dari Biro Paminal Propam Polri bersama penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kediaman pribadi AKBP Didik di wilayah Tangerang, Banten.

Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti satu koper putih yang berisikan beragam jenis narkotika. “Penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolan 19 butir, happ five dua butir, dan ketamin 5 gram,” ujar Jhonny.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026), penyidik Bareskrim Polri menjerat AKBP Didik dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUH Pidana junto UU Nomor 1/2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. “Ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” begitu kata Jhonny.

Irjen Jhonny memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap AKBP Didik selama proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Ia memastikan, penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan harus dilakukan tanpa impunitas.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami justeru menerapkan standar penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” ujar Jhonny.