SIM Keliling Tangerang Hari Ini Diliburkan

Pemegang SIM Perlu Tahu, Layanan SIM Keliling Hari Ini Ditiadakan
Layanan SIM Keliling yang biasanya beroperasi pada hari Senin 16 Februari 2026 ditiadakan atau diliburkan. Hal ini disebabkan karena tanggal tersebut jatuh pada masa Libur Nasional. Khusus untuk wilayah Tangerang, layanan SIM Keliling hari ini juga tidak beroperasi karena masuk dalam cuti bersama Imlek 2026.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari ini, tidak perlu khawatir. Mereka dapat melakukan perpanjangan SIM pada Kamis 18 Februari 2026. Perpanjangan SIM bisa dilakukan langsung di Satpam SIM maupun layanan SIM Keliling yang akan kembali beroperasi normal pada hari Kamis nanti.
Berikut ini adalah jadwal SIM Keliling di Tangerang yang akan beroperasi kembali setelah libur Imlek:
Jadwal SIM Keliling di Tangerang
SIM Keliling Tangsel
Pada hari Kamis 18 Februari 2026, layanan SIM keliling Tangerang Selatan digelar di Bintaro Plaza dan ITC BSD.
SIM Keliling Kota Tangerang
Pada hari Kamis 18 Februari 2026, layanan SIM keliling di Kota Tangerang digelar di dua lokasi yaitu Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake.
SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Hari Kamis 18 Februari 2026, layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4).
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk memperpanjang SIM, pemegang SIM perlu membawa beberapa dokumen penting, antara lain: * surat keterangan sehat * surat keterangan psikologi * fotocopy e-KTP * membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM hilang, rusak, dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, sebagai berikut: * SIM A: Rp80.000 * SIM B I: Rp80.000 * SIM B II: Rp80.000 * SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Berikut adalah alur proses perpanjangan SIM: 1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis. 2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir. 3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean. 4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas. 5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM. 6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan. 7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Informasi Tambahan
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait layanan SIM Keliling, Anda dapat menghubungi via saluran WhatsApp.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan SIM Keliling dan kebijakan terkait perpanjangan SIM dapat ditemukan di sumber resmi terpercaya.