Suyadi Dibuang dari Rumahnya Meski Miliki SHM, Surat Dibatalkan Pemilik Lain
Pengalaman Pasangan Lansia yang Diusir dari Rumah Sendiri
Pasangan suami istri Sri Marwini dan Suyadi mengalami kondisi memprihatinkan setelah diusir dari rumah yang mereka tempati selama bertahun-tahun. Kejadian ini terjadi setelah pengadilan menyatakan bahwa rumah tersebut tidak sah atas nama mereka, meskipun mereka telah membeli properti tersebut secara legal dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang asli.
Kebingungan dan Kejanggalan dalam Kasus Ini
Sri dan Suyadi merasa janggal karena mereka membeli rumah tersebut dengan prosedur yang sah dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap. SHM yang mereka pegang bahkan ditandatangani oleh notaris serta pemerintah setempat. Namun, kejadian tak terduga muncul ketika seorang wanita berinisial SWT datang dan mengklaim kepemilikan rumah tersebut.
SWT menunjukkan SHM yang juga diterbitkan oleh lembaga yang sama, tetapi ia mengaku lebih dulu membeli rumah tersebut dari Subarno, pemilik sebelumnya. Hal ini memicu persengketaan hukum yang berlarut-larut sejak 2014. Dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), SHM yang dimiliki Suyadi dibatalkan meski semua bukti pembelian sah telah diserahkan.
Eksekusi Paksa dan Kehilangan Rumah
Pada Kamis 12 Februari 2026, pengadilan Negeri Surakarta melakukan eksekusi paksa terhadap rumah yang ditempati Sri dan Suyadi. Dengan bantuan aparat kepolisian, seluruh barang-barang pasangan lansia ini dipindahkan dari rumah. Mereka hanya bisa pasrah melihat rumah yang selama bertahun-tahun menjadi tempat tinggal mereka dikosongkan.
Marwini mengungkapkan rasa kecewa dan keterkejutan terhadap putusan pengadilan. Ia menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk praktik mafia tanah yang sangat kompleks dan penuh dengan kejanggalan. Salah satu kejanggalan adalah adanya indikasi bahwa SHM yang digunakan sebagai dasar gugatan oleh SWT ditandatangani oleh Sunardi, mantan kepala kantor pertanahan. Namun, pada tahun 1998, Sunardi saat itu menjabat di BPN Sukoharjo, bukan di BPN Surakarta.
Upaya Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Marwini dan kuasa hukumnya berencana untuk melakukan upaya hukum lain. Mereka ingin menghadirkan Sunardi sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi. Namun, keluarga Sunardi menolak karena alasan kesehatan. Selain itu, Marwini juga menyebutkan bahwa pemilik sebelumnya, Subarno, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Ia bahkan telah melaporkan Subarno ke Polresta Surakarta, tetapi sampai saat ini belum ada hasil yang signifikan.
Proses Pembelian Rumah yang Sah
Kronologi pembelian rumah ini dimulai pada tahun 2013 ketika Suyadi tertarik dengan tawaran rumah dari Subarno. Setelah mengecek legalitas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta, mereka memproses akta jual beli di depan notaris. Petugas BPN juga melakukan dua kali pengecekan status tanah dan menyatakan tidak ada masalah.
Setelah proses jual beli selesai dan SHM diterbitkan, Sri dan Suyadi mulai menempati rumah tersebut sejak awal 2014. Semua catatan pembelian dan proses hukum dilakukan secara sah dan transparan.
Situasi Saat Ini
Setelah rumah dieksekusi, Sri dan Suyadi memilih untuk tinggal di sebuah rumah sewa yang dipinjamkan dari seseorang yang iba atas musibah yang menimpa mereka. Mereka masih ingin tetap dekat dengan masjid Al Ikhlas Pajang, terutama menjelang bulan Ramadan yang penuh dengan kegiatan keagamaan.
Marwini mengaku tidak habis pikir bagaimana rumah yang dibelinya dengan uang tabungan dan melalui prosedur legal bisa tiba-tiba dibatalkan oleh pengadilan. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan dan kejanggalan dalam kasus ini dapat diungkap sepenuhnya.